Dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013, keterlambatan pelaporan status menikah dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp5.000, semenatara terlambat lebih dari 6 (enam) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp10.000. Syarat cara membuat KTP setelah menikah sama dengan syarat pembuatan KK.
Dalam rangka Indonesia mengejar target perbaikan pencatatan kewarganegaraan di RPJMN 2020 sampai 2024 yang ingin mencapai 100 persen pencatatan akta kelahiran. Dalam mengejar target 5 juta anak yang membutuhkan akta kelahiran.
Akta Kelahiran. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil
Kamu perlu mengecek ulang 2-3 kali keterangan yang tercantum di M-Paspor agar tidak menimbulkan masalah nantinya. 2. Terlambat membayar. Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus. Untuk paspor biasa, biayanya Rp 350.000. Sementara untuk paspor elektronik, harganya Rp 650.000.
Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal, yakni: Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan; Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan; Petugas melakukan
Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran. Di sisi lain, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta. Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.
Akta kelahiran asli dan fotokopi. Fotokopi KTP. Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari Kelurahan. Fotokopi prenup jika ada. Sebaiknya, sebelum menyerahkan semua dokumen tersebut ke kedutaan, fotokopi terlebih dahulu sebagai dokumen pegangan Anda. Ini sebagai langkah antisipasi jika pihak kedutaan tidak mengembalikan dokumen tersebut.
Untuk membuat akta kelahiran, caranya: Klik tambah permohonan. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan". Tutup Pesan yang ditampilkan. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis; Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000; Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000;
Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan masih banyak anak di Indonesia yang belum mendapatkan akta kelahiran. "Masih ada 53 persen anak yang belum mendapatkan akta," katanya saat ditemui di ruang rapat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 September 2015.
WvF8F.