Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam peningkatan daya saing wilayah adalah dalam hal meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumberdaya, termasuk dalam hal tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi daerah. Pada gilirannya, hal-hal inilah yang diharapkan mampu 18uX.